![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlbcwK2hwuAi-vxNKHm6CkFxswnNejaIjFdzuv99KnvCwcJLLkhBdpsxGXrefQiWbzK9dGS2yFALj1evMyNdZKm95tV9-ZeM2gc1AUbtHA6uLqV2jBiPFBSm1jB8IIsXW1JdPzK76uXlc/s1600/gmplh.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3PyJPhmFTs8M0hoBNBPeoURMZCpemwVyUeqEqCM1E7DyQpwEsEtWrxcIFQetEaBQ93YHmHEF2zvwJLwsBOYIdlp1DlQ4p7VTOLHYZ3OFBiUzyU1wx25BBnp963Ajg7yoLI4FbStxASPc/s1600/1374308_726685944083270_5290884869214382054_n.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9wck6KXlBStBa2jFBbyb8MIq-OX0SO5N3yt1VRtoVx-CpIS6n70FJT02LKkm2weo-3D4IfARBay7jrNiMGolrJerE50np9NUgIzThEk_-CgmGy5-S4PB3cUrg55wA9W3448FJMYLzqns/s1600/954746_726685080750023_423098707842430505_n.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn9ghi9vWyIIKNFrv-06FnfmZ55UySCdR8xw-Sri-nl48t7gWW0VHvfJKh694sE4I_DtNQujdrZ2OiVq3LJ65egG7JG8rwdPEfBTftx-z_J-LxEvCHB6NZfdmi199mg8qJFNqF_uGjbw4/s1600/1378746_726685414083323_1759246690031138407_n.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9wck6KXlBStBa2jFBbyb8MIq-OX0SO5N3yt1VRtoVx-CpIS6n70FJT02LKkm2weo-3D4IfARBay7jrNiMGolrJerE50np9NUgIzThEk_-CgmGy5-S4PB3cUrg55wA9W3448FJMYLzqns/s1600/954746_726685080750023_423098707842430505_n.jpg)
Senin, 29 Oktober 2012
KATA PENGANTAR
Program Gerakan Masyarakat Pelestari Lingkungan Hidup didasari pada pasal 33 UUD 1945 yang intinya bahwa setiap sumber daya alam dan segala isinya senantiasa harus dimanfaatkan untuk hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.
Upaya ini memiliki arti yang sangat mendasar dalam rangka mensosialisasikan dan merealisasikan Program Pembangunan Nasional, karena selain komitmen terhadap pelestarian lingkungan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan juga agar dapat menjawab pemerataan pembangunan menuju keadilan dan kemakmuran sekaligus turut mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Bahwa pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari terpeliharanya ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup dimuka bumi ini dan diarahkan guna terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan serta keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
Selain acuan pokok di atas misi Gerakan Masyarakat Pelestari Lingkungan Hidup adalah membangun dan menumbuh kembangkan budaya hidup sehat untuk melestarikan kehidupan yang serasi, seimbang antar sesama manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan mahluk hidup lainnya serta sebagai upaya konkrit serta pengejawantahan dari amanat Presiden R.I H.M. Soeharto pada saat menetapkan tahun lingkungan hidup dan pencanangan Gerakan Sejuta Pohon, pada tanggal 10 Januarai 1993 di Jakarta.
DEWAN KOORDINASI KOTA
GERAKAN MASYARAKAT PELESTARI LINGKUNGAN HIDUP
(DEKORTA GMPLH) KOTA DEPOK
YULIZAR / KETUA
Program Gerakan Masyarakat Pelestari Lingkungan Hidup didasari pada pasal 33 UUD 1945 yang intinya bahwa setiap sumber daya alam dan segala isinya senantiasa harus dimanfaatkan untuk hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.
Upaya ini memiliki arti yang sangat mendasar dalam rangka mensosialisasikan dan merealisasikan Program Pembangunan Nasional, karena selain komitmen terhadap pelestarian lingkungan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan juga agar dapat menjawab pemerataan pembangunan menuju keadilan dan kemakmuran sekaligus turut mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Bahwa pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari terpeliharanya ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup dimuka bumi ini dan diarahkan guna terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan serta keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
Selain acuan pokok di atas misi Gerakan Masyarakat Pelestari Lingkungan Hidup adalah membangun dan menumbuh kembangkan budaya hidup sehat untuk melestarikan kehidupan yang serasi, seimbang antar sesama manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan mahluk hidup lainnya serta sebagai upaya konkrit serta pengejawantahan dari amanat Presiden R.I H.M. Soeharto pada saat menetapkan tahun lingkungan hidup dan pencanangan Gerakan Sejuta Pohon, pada tanggal 10 Januarai 1993 di Jakarta.
DEWAN KOORDINASI KOTA
GERAKAN MASYARAKAT PELESTARI LINGKUNGAN HIDUP
(DEKORTA GMPLH) KOTA DEPOK
YULIZAR / KETUA
Langganan:
Postingan (Atom)